SC Cyber Secure

  • Home
  • Tentang Cyber
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Profile Kami
  • Kontak
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Tentang Cyber
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Profile Kami
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Kontak

Bahaya Cybercrime dalam Masyarakat



Dalam masyarakat modern yang meng-global seperti saat ini, kejahatan dapat dilakukan dimana saja, baik dalam ruang nyata maupun ruang maya (cyberscpace). Hal ini terjadi karena era globalisasi membuka beberapa peluang terjadinya kejahatan, sehingga diperlukan penanggulangan secara bersama-sama melalui kerjasama antar pihak yang berkepentingan.


Cybercrime merupakan modus kejahatan generasi baru yang menggunakan teknologi tinggi sudah terjadi di semua negara. Kejahatan tersebut terjadi di Indonesia sejak tahun 1983 sampai saat ini. Cybercrime dapat dikategorikan menjadi 2 klasifikasi, yaitu:

a)  Kejahatan yang menjadikan komputer sebagai sasaran

b)  Kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat

Kehadiran internet dapat memudahkan manusia dalam memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi sehingga manusia sangat lancar dalam menjalankan urusan-urusannya di tingkat nasional maupun internasional, misalnya dalam bidang pendidikan, kebudayaan, kekerabatan, teknologi, kesenian, perdagangan, perbankan dan pemerintahan. Meskipun demikian, internet dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat, misalnya pemalsuan, penipuan, pencurian, provokasi, pornografi, bukan hanya pada harta kekayaan, sasaran cybercrime juga pada kehormatan seseorang.

Berdasarkan hasil penelitian Perusahaan Keamanan Symantec sebagaimana dimuat dalam Internet Security Threat Report volume 17, Indonesia menempati peringkat 10 sebagai negara dengan aktivitas cybercrime tebanyak sepanjang tahun 2011, artinya 2,4% kejahatan cyber di dunia berasal dari Indonesia. Presentase ini naik 1,7% dibanding tahun 2010, karena saat itu indonesia hanya menempati peringkat 28.

Banyak kerugian yang ditimbulkan oleh cybercrime, misalnya sebagai berikut :

1)  Penyebaran virus komputer ke komputer dan jaringan komputer

Banyak penyebaran virus sudah menginfeksi beribu-ribu komputer di Indonesia. Bahkan kehebatan virus-virus ciptaan orang Indonesia tidak kalah kemampuannya untuk merusak sistem komputer, misalnya virus “kangen” (tahun 2005), virus “Brontox” (tahun 2006). Hal ini menyebabkan semua perangkat elektronik yang berbasis komputer dapat mudah terkena virus misalnya telepon seluler.

2)  Penyalahgunaan Perangkat Lunak (software) Komputer

Penyalahgunaan perangkat lunak komputer sebagaimana dimaksud dalam konveksi tersebut sudah terjadi di Indonesia. Roy Suryo menjelaskan bahwa di sejumlah nomor kartu kredit yang dapat digunakan oleh para pelanggan untuk berbelanja melalui internet tidak sah.

3)  Pemalsuan Data Komputer

Pemalsuan data yang terjadi pada komputer yang terkoneksi dapat mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang melalui internet sering kali terjadi di Indonesia. Salah satu contoh situs yang melakukan pemalsuan adalah portal http://www.friendster.com.

4)  Penipuan melalui Komputer

Bentuk-bentuk penipuan melalui komputer yang sering terjadi antara lain sebagai berikut :

a) Phishing

Phising adalah mengirimkan e-mail atau membuat website seakan-akan sebagai penyelenggara e-commerce, sehingga banyak pengguna internet yang memasukkan data atau PIN untuk melakukan transaksi online ke alamat yang diperkenalkan tersebut.

b) Pagejacking/moustrapping

Pagejacking/moustrapping adalah praktik yang dilakukan oleh penyedia jasa internet (Internet Service Provider) dengan menggunakan program tertentu agar pengguna secara otomatis terarah atau memasuki situs web tertentu yang sudah direncanakan pelaku.

c) Cybersquatting

Cybersquatting adalah pendaftaran nama domain seseorang atau perusahaan tertentu secara melawan hukum ke network solution, lembaga resmi pengelola register nama domain di seluruh dunia, di New York.

d) Typosquatting

Typosquatting adalah penjiplakan situs yang dapat meyesatkan pengguna internet.

e) Carding

Carding adalah menggunakan kartu kredit pihak lain secara tidak sah untuk berbelanja online.

f) Phreaking

Phreaking adalah menggunakan internet protocol pihak lain secara tidak sah, baik untuk kepentingan aktivitas kriminal maupun nonkriminal. Pelaku dapat memperoleh keuntungan, karena tidak perlu membayar jasa penggunaan internet.

5)  Pornografi di Internet

Beberapa penelitian menemukan bahwa kehadiran internet membuat akses pornografi lebih mudah dari sebelumnya dan ada kekhawatiran bahwa ini berdampak terhadap kesehatan emosional.

6)  Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pembajakan hak kekayaan intelektual melalui internet dapat meliputi perbuatan yang melanggar hak cipta, paten, dan merk dagang. Beberapa kasus yang sudah terjadi diindonesia adalah sebagai berikut :

Pembajakan buku digital (e-book), lagu-lagu atau musik dengan format mp3.
Pemilik situs (webmaster) yang menampilkan merk dagangdi halaman web-nya tanpa izin pemilik hak.
Deep linking (home page bypassing), yaitu memasuki situs tanpa melalui halaman depan (front page) sehingga merugikan sponsor.
Inlining, yaitu memungkinkan webmaster secara otomatis menampilkan suatu graphic file (foto, kartun, atau gambar) yang berasal dari situs pihak lain secara otomatis.
Framing, yaitu penggunaan suatu frame yang memungkinkan webmaster dapat menampilkan isi suatu situs lainnya tanpa meninggalkan situs yang memberikan frame tersebut.
7)  Tindak Pidana Konvensional yang menggunakan Komputer.

Tindak Pidana Konvensional tersebut antara lain korupsi, pencurian uang, terorisme, perjudian, perbuatan tidak menyenangkan.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Asia Pasifik Punya Peringkat Cyber Security Terburuk di Dunia



Hasil studi terbaru yang dirilis oleh Mandiant M-Trends menegaskan pandangan umum yang menyatakan bahwa wilayah Asia Pasifik memiliki pertahanan keamanan cyber terburuk di dunia, bahkan lebih buruk daripada yang dibayangkan sebelumnya. Organisasi yang ada di wilayah ini tidak merespon aktivitas hacking tepat waktu. Bahkan diperlukan waktu lebih dari 500 hari untuk menemukan celah keamanan, dibandingkan dengan rata-rata waktu 146 hari secara global.

Cyber security yang buruk ini mudah tercermin pada rendahnya lowongan pekerjaan di bidang ini yang dibuka oleh perusahaan-perusahaan berbasis di Asia Pasifik. Hanya ada beberapa negara saja yang membuka lebar pintu industri bagi para pegiat kemanan siber untuk berkarya. Rendahnya kesadaran di bidang keamanan ini didukung dengan ketiadaan landasan hukum yang memadai. Dengan demikian, kawasan Asia Pasifik menjadi target empuk para hacker, salah satunya grup APT30 yang diduga berasal dari China.

Problem ini salah satunya tercermin dari kejadian hacking bank Bangladesh yang berawal dari tidak adanya pengetahuan dasar-dasar keamanan. Tim Erlin dari Tripwire mengatakan bahwa tingkat kebutuhan cyber security di kawasan Asia Pasifik sangat rendah sebab regulasi tidak mempersyaratkan cyber security yang ketat, sehingga konsumen di kawasan ini tidak memiliki keinginan untuk menghabiskan anggaran mereka untuk sesuatu yang tidak mereka anggap penting.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Apa itu Cyber Bullying?



Apa Itu Cyber Bullying Dan Contoh Cyber Bullying~ Istilah bully akhir-akhir ini sering kita dengar, dan tahukah anda apa itu cyber bullying?. Baik langsung saja berikut ini akan kita ulas apa itu cyber bullying dan apa saja motif pelaku melakukan bully.

Pengertian Cyber Bullying

Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja dan dilakukan teman seusia melalui dunia internet atau dengan bantuan teknologi. Cyber bullying merupkan kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet atau teknologi digital seperti telepon seluler dan sosial media.

Cyber bullying dianggap valid apabila pelaku dan korban masih di bawah umur 18 tahum dan secara umum belum masuk dalam kategori dewasa. Sedangkan apabila satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia dewasa, maka kasus kekerasan yang terjadi di kategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking dan cyber harassment.

Bentuk kekerasan dengan metode cyber bullying ada beragam. Misalnya melakukan ancaman melalui surat elektronik (email), mengunggah photo yang di sengaja untuk mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban, hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.

Baca juga:

Apa Yang Dimaksud Dengan Spam dan Apa Tujuan dari Spamming

Cara Memblokir Teman di Facebook Dengan Cepat

Motivasi Pelaku Cyber Bullying

Motivasi pelaku cyber bullying juga beragam. Ada yang melakukannya karena alasan marah dan ingin balas dendam, frustasi, atau ingin mencari perhatian, atau ada juga yang melakukannya hanya untuk iseng. Tidak jarang motivasinya terkadang hanya bercanda.

Pelaku atau tindakan cyber bullying tentu saja tidak pantas untuk ditiru. Dengan mengenal istilah cyber bullying dan bentuk kejahatannya, semoga kita generasi muda semakin sadar untuk tidak seharusnya terlibat dalam kejahatan bullying.

Apa Itu Cyber Bullying Dan Contoh Cyber Bullying

Bisa di bayangkan bagaimana jika anda adalah salah satu koraban dari cyber bullying. Misalnya pelaku mengupload photo tak senonoh secara sengaja untuk mempermalukan anda ke banyak teman-teman lainnya. Tentu saja hal ini sangat memalukan dan bisa mempengaruhi psikologi anak yang membuatnya merasa malu dan di kecilkan di antara teman-teman lainnya.

Demikianlah artikel singkat Apa Itu Cyber Bullying Dan Contoh Cyber Bullying semoga bermanfaat.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Cyber Crime Bareskrim Pantau Aktivitas Medsos



Jakarta, (Analisa). Tim Cyber Crime Ba­res­krim Polri terus memantau aktivitas media sosial men­jelang rencana aksi demon­strasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.
"Kami terus mengidenti­fikasi (pergera­kan aktivitas media sosial) khususnya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kami lihat cukup masif sekarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis.

Dalam melakukan pe­ngawasan pada media sosial (medsos), pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komu­nikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Ia mengatakan salah satu fokus mereka adalah akun-akun medsos yang bertujuan menggiring opini. Pasalnya, tidak semua akun di medsos menggunakan identitas asli sehingga menjadi tugas Polri untuk bisa mengidentifikasi pe­nge­lola akun tersebut.

"Saya minta konten yang dibuat di medsos itu kiranya bisa dipikirkan kembali. Walaupun cuma iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk da­lam pelang­garan UU ITE," ujarnya. (Ant)
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Virus Anti Cyber Attack Sedang Dikembangkan Di Jepang



Serangan peretas akhir-akhir ini memang semakin menjadi-jadi, oleh karena itulah, Jepang dikabarkan sedang mengembangkan sebuah virus yang mampu melacak sumber serangan cyber, serta menetralisir programnya. Pemerintah Jepang mempercayakan proyek tersebut kepada Fujitsu dengan gelontoran dana sebesar 179 Juta Yen atau sekitar 2,3 USD. Saat ini senjata tersebut sedang dalam proses percobaan dalam lingkungan yang terbatas. Sebelumnya, Jepang telah berkali-kali terkena serangan cyber. Pada musim panas lalu komputer Jepang di kedutaan dan konsulatnya diserang, lalu setelah itu, pada bulan Oktober, parlemen Jepang juga terkena serangan cyber  yang nampaknya berakar pada email yang telah menyerang beberapa komputer milik para pembuat regulasi. Dan Pada bulan November kemarin, sistem komputer yang dijalankan oleh sekira 200 pemerintahan lokal Jepang juga mendapat serangan. Senjata cyber yang dikembangkan oleh Jepang saat ini berbentuk virus. Oleh karena itu Jepang harus membuat perubahan dalam hukum penggunaan senjata cyber, karena senjata tersebut dapat melanggar hukum negara yang melarang pembuatan virus komputer.

Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Indonesia Bakal Segera Miliki Pasukan Cyber Sendiri




Tak mau kalah langkah dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu memiliki basis unit kekuatan penanggulangan kejahatan dunia maya, baru-baru ini Departemen Pertahanan Indonesia kabarnya juga telah mengungkapkan niatnya untuk membentuk satuan unit khusus yang dikenal sebagai pasukan/tentara cyber (cyber Army) guna menangani segala bentuk serangan cyber yang ditujukan pada keberadaan situs web dan portal milik pemerintah. Menurut pemberitaan yang dilansir oleh Xinhua, pejabat kementerian terkait saat ini sedang menggodok secara serius peraturan dan perundang-undangan yang akan menjadi landasan bagi keberadaan tentara maya Indonesia tersebut. Kekuatan baru ini nantinya bakal dibekali secara khusus dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi negara terhadap berbagai serangan cyber. Dalam hal ini salah seorang Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) di Kementerian Pertahanan Indonesia bernama Pos M. Hutabarat kabarnya juga telah melakukan studi banding dengan keberadaan tentara cyber di berbagai negara lainnya, seperti Iran, Korea Selatan, Cina dan Amerika Serikat. Unit kekuatan tentara cyber  ini nantinya akan berkolaborasi dengan unit kesatuan dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Dan terkait dukungan yang bakal diberikan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga telah menegaskan kalau pihaknya juga bakal terus berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) untuk mendukung secara penuh keberadaan tentara cyber yang tergabung dalam unit Indonesian National Cyber Security (INCS). Selain itu, tak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan berkerjasama dengan beberapa lembaga pemerintah terkait lainnya, seperti Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lain sebagainya.

Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Pengertian Cyber Crime



Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.

Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

GAMBAR CYBER CRIME
CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.  
Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Postingan Lama Beranda

Sisca Chandra

Sisca Chandra
Owner
2017 Sisca Chandra. Diberdayakan oleh Blogger.

Sisca Chandra 2017

Copyright © SC Cyber Secure | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates